Pelaporan BOP PAUD 2016
Pertanggung Jawaban
Tahun
ini Lembaga PAUD boleh bersenang hati karena adanya Bantuan Operasional Penyelenggaran
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Setiap
siswa Paud akan mendapatkan BOP sebesar Rp. 600.000,-
Sebagai salah satu bentuk
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOP PAUD, masing-masing pengelola
program di tiap tingkatan (Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, Satuan PAUD
atau Lembaga) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak
terkait. Melaporkan
penggunaan sesuai dengan Juknis , melaporkan secara Online maupun secara Print
Out beserta bukti fisik dengan dokumentasi lengkap kepada Dinas Pendidikan
setempat..
Apa
saja uraian SPJ Bop tersebut ?
Diantaranya
adalah surat pertanggung jawaban yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan
setempat. Dengan dilampiri:
1.
Penggunan
Dana BOP
2.
Kas
Umum
3.
Uraian
Penggunaan Dana BOP
Dilampiri berupa
;
-
BKP
-
Kwitansi/Nota
-
Daftar
Penerima
a.
Buku-buku
Pelajaran dan Alat Tulis
b.
Transportasi
Kegiatan Gugus
Dilampiri
Surat Undangan dari Gugus
c.
Tranportasi
Petugas Kesehatan
Dilampiri
Kwitansi
d.
Tranportasi
Pendidik dalam kegiatan KBM
Dilampiri
kwitansi
4.
Dokumentasi
a.
Buku-buku
dan alat Tulis
b.
Penyerahan
Buku Pelajaran dan Alat Tulis
c.
Kegiatan
Parenting
d.
Kegiatan
Gugus
e.
Kegiatan
Pemberian PMTAS
f.
Dan
kegiatan lainnya
Alamat
untuk pelaporan BOP secara online https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/sidak/
Login
dengan Akun Dapodik
Demikian
semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar