Sabtu

LAPORAN BOP 2016



Pelaporan BOP PAUD 2016
Pertanggung Jawaban
Tahun ini Lembaga PAUD boleh bersenang hati karena adanya Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
Setiap siswa Paud akan mendapatkan BOP sebesar Rp. 600.000,-


Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOP PAUD, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, Satuan PAUD atau Lembaga) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Melaporkan penggunaan sesuai dengan Juknis , melaporkan secara Online maupun secara Print Out beserta bukti fisik dengan dokumentasi lengkap kepada Dinas Pendidikan setempat..

Apa saja uraian SPJ Bop tersebut ?

Diantaranya adalah surat pertanggung jawaban yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan setempat. Dengan dilampiri:
1.      Penggunan Dana BOP
2.      Kas Umum
3.      Uraian Penggunaan Dana BOP
Dilampiri berupa ;
-          BKP
-          Kwitansi/Nota
-          Daftar Penerima
a.       Buku-buku Pelajaran dan Alat Tulis
b.      Transportasi Kegiatan Gugus
Dilampiri Surat Undangan dari Gugus
c.       Tranportasi Petugas Kesehatan
Dilampiri Kwitansi
d.      Tranportasi Pendidik dalam kegiatan KBM
Dilampiri kwitansi
4.      Dokumentasi
a.       Buku-buku dan alat Tulis
b.      Penyerahan Buku Pelajaran dan Alat Tulis
c.       Kegiatan Parenting
d.      Kegiatan Gugus
e.       Kegiatan Pemberian PMTAS
f.       Dan kegiatan lainnya

Alamat untuk pelaporan BOP secara online https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/sidak/
Login dengan Akun Dapodik

Demikian semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar